kabarin.co – Jakarta, Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin meninggal dunia saat tengah menjalani masa pidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Fuad menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Soetomo Surabaya.
“Benar, Pak Fuad Amin meninggal dunia di RS Soetomo Gedung Graha Amerta Surabaya pada sekitar pukul 16.12 WIB,” kata Kepala Lapas Klas 1 Surabaya Tony Nainggolan saat dikonfirmasi, Senin (16/9/2019).
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Meninggal Dunia
Tony menuturkan, Fuad Amin sudah lama menderita sakit komplikasi jantung dan ginjal. Sebelum dirawat di RSUD Soetomo, Fuad Amin sempat dirawat di RS Sidoarjo. “Beliau sudah sakit lama, sakitnya komplikasi jantung dan ginjal tapi yang tahu persis kondisinya adalah dokter,” kata Tony.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Fuad Amin dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kepada yang terbukti menerima uang dari PT Media Karya Sentosa sebesar Rp 15,650 miliar.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menilai Fuad Amin terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan ketiga.
Tapi pada analisis yuridisnya, majelis hakim berkesimpulan, uang yang didapat Fuad Amin dari tindak pidana korupsi adalah sebesar Rp 234.070.731.779 dan US$563,322 dan saat ini telah disita dan disimpan di rekening penampungan sementara KPK.
“Merupakan fakta pula bahwa uang hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh Fuad Amin telah tercampur dengan uang-uang Fuad Amin yang diperoleh secara sah,” ujar Hakim Syaiful Arif saat itu. (epr/lip)
Baca Juga:
Basofi Soedirman, Mantan Gubernur Jatim Meninggal Dunia
Mantan Wakil Gubernur Sumbar Muslim Kasim Tutup Usia di Jakarta