Ketua DPR: Pengesahan RKUHP Ditunda Sampai Waktu yang Tidak Ditentukan

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah (tengah) dan Bambang Soesatyo (kiri) menerima berkas tanggapan pemerintah dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) saat Rapat Paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). DPR dan pemerintah menyepakati penundaan pengesahan RUU Pemasyarakatan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pd.

kabarin.co – Jakarta, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan pihaknya dan pemerintah sepakat pengesahan terkait RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan (PAS) ditunda. Penundaan itu, kata Bamsoet, dilakukan sampai waktu yang tidak ditentukan.

“Sampai waktu yang tidak ditentukan kemudian,” kata Bamsoet saat dikonfirmasi, Rabu (25/9/2019).

Ketua DPR: Pengesahan RKUHP Ditunda Sampai Waktu yang Tidak Ditentukan

Bamsoet mengaskan bahwa kedua RUU itu bisa saja disahkan pada periode ini. Tapi tak tertutup kemungkinan juga dapat diselesaikan pada periode DPR 2019-2024.

Baca Juga :  Hakim Tolak Eksepsi Setya Novanto

“Bisa sekarang sebelum akhir periode atau periode yang akan datang,” ungkapnya.

Politikus Golkar tersebut menerangkan penundaa itu dilakukan untuk membahas lagi pasal-pasal yang kontroversial. Hal itu guna menyamakan persepsi antara DPR, pemerintah dan publik.

“Ya jadi penundaan diperlukan yang pertama adalah sesuai dengan keinginan kita bersama kalau ada pasal-pasal yang masih kontroversi dalam waktu yang akan datang kita akan bahas kembali harus ada kesamaan pandang antar kita dan publik,” ucapnya.