kabarin.co – Jakarta, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan pihaknya dan pemerintah sepakat pengesahan terkait RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan (PAS) ditunda. Penundaan itu, kata Bamsoet, dilakukan sampai waktu yang tidak ditentukan.
“Sampai waktu yang tidak ditentukan kemudian,” kata Bamsoet saat dikonfirmasi, Rabu (25/9/2019).
Ketua DPR: Pengesahan RKUHP Ditunda Sampai Waktu yang Tidak Ditentukan
Bamsoet mengaskan bahwa kedua RUU itu bisa saja disahkan pada periode ini. Tapi tak tertutup kemungkinan juga dapat diselesaikan pada periode DPR 2019-2024.
“Bisa sekarang sebelum akhir periode atau periode yang akan datang,” ungkapnya.
Politikus Golkar tersebut menerangkan penundaa itu dilakukan untuk membahas lagi pasal-pasal yang kontroversial. Hal itu guna menyamakan persepsi antara DPR, pemerintah dan publik.
“Ya jadi penundaan diperlukan yang pertama adalah sesuai dengan keinginan kita bersama kalau ada pasal-pasal yang masih kontroversi dalam waktu yang akan datang kita akan bahas kembali harus ada kesamaan pandang antar kita dan publik,” ucapnya.