kabarin.co – Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi melakukan mempertimbangan penerbitan Perppu pencabutan UU KPK yang baru saja disahkan itu setelah bertemu berbagai tokoh bangsa di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
“Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa, Perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini,” ujar Jokowi.
Mantan gubernur DKI ini mengapresiasi para mahasiswa yang telah menggelar demonstrasi yang menolak UU KPK dan pencabutan RKUHP di Gedung DPR, Jakarta.
Jokowi pun memastikan bahwa pemerintah selalu mencatat aspirasi dari setiap aksi demonstrasi tersebut.