Gelar Aksi Demo, Ribuan Buruh Kepung Gedung DPR

“Kalau UU 13/2003 itu akan sebetulnya pernyataan dari Menaker yang ingin mengubah UU 13/2003 yang katanya kaku dan mau diubah fleksibel. Kaitan dengan itu buruh menolak dibuat fleksibel artinya mengakomodir kepentingan investasi gitu. Kita berharap, misalnya, ada isu pesangon dikurangi, jam kerja ditambah, dan hubungan kerja fleksibel kita tolak itu,” ucapnya.

Kemudian terkait PP Pengupahan, dia meminta agar penetapan upah berdasarkan perundingan pekerja, pengusaha dan pemerintah menggunakan formula kebutuhan hidup layak.

Baca Juga :  Bupati Bekasi Mengaku Diminta Mendagri Tjahjo Kumolo Bantu Izin Meikarta

“PP Nomor 78 saat ini kan upah minimum berdasarkan PP 78 berdasarkan formula inflasi dan ekonomi yang ditetapkan pemerintah, buruh meminta itu direvisi sehingga penetapan upah minimum itu berdasarkan perundingan musyawarah antara pekerja, pengusaha dan pemerintah begitu. Dasarnya KHL (kebutuhan hidup layak) dasarnya kan UMK bukan ditetapkan pemerintah tapi ditetapkan oleh survei dari kebutuhan hidup layak,” tuturnya. (epr/det)

Baca Juga :  Peringatan Sumpah Pemuda, Sejumlah Aktifis Kampus Islam Di Jakarta Bentuk Komitmen Bersama di Tahun Politik

Baca Juga:

Peringatan Hari Buruh di Senayan Tampilkan Video Kecurangan Pemilu

30 Ribu Buruh Bakal Turun ke Jalanan Ibu Kota di Peringatan May Day

Sejumlah Tuntutan Buruh Kepada Pemerintahan Jokowi