Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK: Ada Poin Krusial yang Tidak Dipertimbangkan Hakim

kabarin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, belum mempertimbangkan adanya poin -point krusial dalam putusannya memvonis bebas mantan Direktur Utama PT. PLN, Sofyan Basir.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan poin tersebut yakni pengetahuan Sofyan Basir soal kongkalikong suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Baca Juga :  Bareskrim Menyidik Kasus UU ITE yang Libatkan Anggota DPR Fraksi PAN

Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK: Ada Poin Krusial yang Tidak Dipertimbangkan Hakim

“Ada beberapa poin yang cukup krusial yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim di tingkat pertama ini. Misalnya, yang cukup krusial adalah terkait dengan pertanyaan apakah terdakwa Sofyan Basir mengetahui atau tidak mengetahui adanya peran suap yang diterima oleh Eni, sejumlah sekitar Rp 4,7 miliar bersama dengan pihak lain dari Johannes Kotjo,” papar Febri di gedung KPK, Rabu (6/11/2019).

Baca Juga :  OTT, KPK Tangkap Bupati Muara Enim

Febri menyebut, majelis hakim belum mempertimbangkan kesaksian Sofyan Basir pada persidangan sebelumnya untuk terdakwa Eni Maulani Saragih.