Jadi Komisaris Utama Pertamina, Erick Thohir Pastikan Ahok Mundur dari PDIP

kabarin.co – Jakarta, Menteri Badan Ushaa Milik Negara (BUMN) Erick Thihor menyatakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus mundur sebagai kader PDIP setelah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

“Pasti. Semua komisaris di BUMN apalagi direksi harus mundur dari partai, itu sudah clear,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 22 November 2019.

Jadi Komisaris Utama Pertamina, Erick Thohir Pastikan Ahok Mundur dari PDIP

Erick mengatakan, Ahok harus keluar dari partai dalam rangka menjaga independensi BUMN. “Semua nama yang diajak bicara kami kasih tahu dari awal karena independensi dari BUMN sangat dipentingkan. Insya Allah orang yang punya itikad baik tau risiko mengabdi untuk negara,” tuturnya.

Baca Juga :  DPD RI Pertanyakan Kesiapan Pilkada 2018 ke KPU

Belied pertama yang mengharuskan Ahok keluar dari partai politik adalah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 22 beleid ini menjelaskan anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif. Kemudian, Pasal 55 menuliskan Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif.