Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Idrus Marham dengan pidana 3 Tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap terkait Proyek PLTU Riau-1, bersama-sama Eni Maulani Saragih.
Kemudian, Idrus Marham lewat pengacaranya mengajukan banding. Tapi di Pengadilan Tinggi DKI, Idrus justru diperberat hukumannya menjadi 5 tahun bui. Lantas, Idrus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan. (epr/oke)
Baca Juga:
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Idrus Marham Jadi 5 Tahun Penjara
Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus PLTU Riau-1