MA Pangkas Hukuman Idrus Marham Jadi 2 Tahun

Awalnya‎, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Idrus Marham dengan pidana 3 Tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap terkait Proyek PLTU Riau-1, bersama-sama Eni Maulani Saragih.

Kemudian, Idrus Marham lewat pengacaranya mengajukan banding.‎ Tapi di Pengadilan Tinggi DKI, Idrus justru diperberat hukumannya menjadi 5 tahun bui. Lantas, Idrus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan. (epr/oke)

Baca Juga:

Baca Juga :  Pendaftaran SBMPTN 2018 Dibuka Hari Ini, Begini Caranya!

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Idrus Marham Jadi 5 Tahun Penjara

Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus PLTU Riau-1

Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara