KPK Kecewa MA Pangkas Hukuman Idrus Marham

Idrus Marham divonis hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding, karena dinyatakan terbukti dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Namun, di tingkat kasasi, MA memangkas hukuman mantan Sekjen Partai Golkar itu jadi dua tahun penjara. Majelis Hakim Agung menilai Idrus Marham tidak menikmati suap. (epr/oke)

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019, Berikut Rinciannya

Baca Juga:

MA Pangkas Hukuman Idrus Marham Jadi 2 Tahun