Idrus Marham divonis hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding, karena dinyatakan terbukti dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Namun, di tingkat kasasi, MA memangkas hukuman mantan Sekjen Partai Golkar itu jadi dua tahun penjara. Majelis Hakim Agung menilai Idrus Marham tidak menikmati suap. (epr/oke)
Baca Juga:
MA Pangkas Hukuman Idrus Marham Jadi 2 Tahun