Jokowi Buka Peluang Koruptor Dihukum Mati jika Rakyat Berkehendak

Mantan Gubernur DKI itu langsung menjawab bahwa aturan hukuman mati sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi, hukuman mati dalam UU tersebut hanya berlaku bagi koruptor bencana alam nasional.

“Kalau korupsi bencana alam dimungkinkan (dihukum mati). Misalnya, ada bencana tsunami di Aceh atau di NTB, kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi, bisa,” jelas Jokowi.

Baca Juga :  Presiden Melanjutkan Perjalanan, Disambut Ratusan Anak Korban Gempa Aceh

Jokowi menyadari, sejauh ini memang belum ada ketentuan hukuman mati bagi koruptor selain bencana alam. (epr/mdk)

Baca Juga:

Jokowi Absen di Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di KPK

KPU Larang Mantan Koruptor Maju Pilkada, Tito: Teori Kuno

Negara Tidak Darurat Korupsi, DPR Setuju Mantan Koruptor Maju Pilkada