Mantan Gubernur DKI itu langsung menjawab bahwa aturan hukuman mati sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi, hukuman mati dalam UU tersebut hanya berlaku bagi koruptor bencana alam nasional.
“Kalau korupsi bencana alam dimungkinkan (dihukum mati). Misalnya, ada bencana tsunami di Aceh atau di NTB, kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi, bisa,” jelas Jokowi.
Jokowi menyadari, sejauh ini memang belum ada ketentuan hukuman mati bagi koruptor selain bencana alam. (epr/mdk)
Baca Juga:
Jokowi Absen di Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di KPK
KPU Larang Mantan Koruptor Maju Pilkada, Tito: Teori Kuno
Negara Tidak Darurat Korupsi, DPR Setuju Mantan Koruptor Maju Pilkada