Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat

kabarin.co – Jakarta, Terpidana kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet akan bebas hari ini. Ratna bebas usai mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Pada hari ini tanggal 26 Desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu. Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat (PB) Ibu Ratna diterima dan dikabulkan,” ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi saat dikonfirmasi, Kamis (26/12).

Baca Juga :  Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 1440 H Jatuh Pada 5 Juni 2019

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat

Tak hanya mendapat SKPB dari Kemenkum HAM, lanjutnya, ibu dari aktris Atiqah Hasiholan ini juga mendapat remisi lain, yakni remisi Idul Fitri dan 17 Agustus.

Karena itu, Ratna hanya menjalani kurungan selama 15 bulan penjara dari vonis yang dijatuhkan hakim selama 2 tahun penjara.

“Ibu Ratna Menjalani masa hukuman lebih-kurang 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018,” jelasnya, tambahnya.

Baca Juga :  Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Daerah di Sidoarjo

Setelah mendapat kebebasan, Desmihardi menerangkan Ratna akan akan menghabiskan waktu berkumpul dengan keluarga setelah bebas dari penjara.