Jadi Buron KPK, Politisi PDIP Harun Masiku Berada di Luar Negeri

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh menyatakan pihaknya hingga siang ini belum menerima surat pengajuan cegah atas nama Harun Masiku dari KPK.

“Belum ada surat pengajuan cekalnya,” kata Ahmad kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/1).

KPK menetapkan Hasun Masiku bersama tiga orang lain, Wahyu Setiawan (Komisioner KPU), mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful (swasta), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Baca Juga :  Ujian Nasional Bakal Dihapus, Kemendikbud Siapkan Penggantinya

Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku. (epr/cnn)

Baca Juga:

KPK Buru Politikus PDIP Harun Masiku

Pegiat Medsos: Ramai Desakan di Medsos Agar KPK Periksa Hasto

Baca Juga :  KASN Laporkan Anies Baswedan ke Presiden Jokowi

Masinton: Kedatangan KPK ke Kantor DPP PDIP Bermotif Politik