kabarin.co – Para menteri yang ditugasi partainya menjadi calon anggota legislatif (caleg) diharuskan mengambil cuti saat masa kampanye Pemilu 2019. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan jajarannya bakal mengawasi kegiatan para menteri karena potensi pelanggaran sangat terbuka.
Presiden Joko Widodo telah menyatakan lima menterinya dilarang terlibat kegiatan politik karena harus mengurus negara.
Awasi Menteri yang Nyaleg, Bawaslu Ingatkan Cuti Selama Kampanye
Lima menteri tersebut adalah Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menseskab Pramono Anung. Pramono bahkan menyatakan pemerintah akan melakukan pengawasan hingga penggunaan dana kampanye para menteri.
Masa kampanye Pileg 2019 dimulai 23 September 2018 hingga 19 April 2019. Dalam rentang waktu tersebut berpotensi terjadinya pelanggaran mulai dari penyalahgunaan wewenang, politik uang hingga netralitas ASN.
“Ketika ada abuse of power kami akan melakukan pengawasan. Sejauh mana menteri ikut kampanye harus dipisahkan, mana kapasitas sebagai menteri dan mana kapasitas sebagai calon anggota DPR,” kata Abhan saat konferensi pers di Bawaslu RI, Rabu (18/7).