2. Masyarakat harus dibiasakan bersifat kritis apabila ada hal atau tawaran yang di luar kewajaran. Misalnya, menawarkan suatu keuntungan atau bonus yang dijanjikan berlipat-lipat.
3. Masyarakat diupayakan jangan percaya terhadap iming-iming yang membuat cepat kaya dengan menyetorkan dana terlebih dahulu.
4. Masyarakat harus melaporkan kepada aparat setempat apabila ada gejala yang mencurigakan dari sebuah organisasi atau perusahaan.
(epr/oke)
Baca Juga:
Misteri Lukisan Prabu Siliwangi di Keraton Kasepuhan, Cirebon
Lokasi Keraton Demak dan Pulau Muria
Gugat Raja ke Pengadilan, Etnis Tionghoa Diusir Keluar Jogja