Hakim menimbang hal yang memberatkan Lutfi lantaran perbuatannya dinilai mengganggu ketertiban umum. Sementara hal yang meringankannya terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Lutfi dinilai cukup jujur untuk mengakui perbuatannya, dan tidak pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Dalam perkara ini, Lutfi didakwa melawan aparat yang sedang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP. (epr/cnn)
Baca Juga:
Lutfi Pembawa Bendera Saat Demo di DPR Didakwa Pasal Berlapis
Ratusan Pelajar SMK di Surabaya Turun ke Jalan Ikut Demo Mahasiswa Tolak RUU KUHP