Divonis 4 Bulan Penjara, Lutfi Pembawa Bendera Langsung Bebas

Hakim menimbang hal yang memberatkan Lutfi lantaran perbuatannya dinilai mengganggu ketertiban umum. Sementara hal yang meringankannya terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Lutfi dinilai cukup jujur untuk mengakui perbuatannya, dan tidak pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Dalam perkara ini, Lutfi didakwa melawan aparat yang sedang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP. (epr/cnn)

Baca Juga :  Pengakuan Mengejutkan ART di Malam Ririn Ekawati Dibebaskan

Baca Juga:

Lutfi Pembawa Bendera Saat Demo di DPR Didakwa Pasal Berlapis

Ratusan Pelajar SMK di Surabaya Turun ke Jalan Ikut Demo Mahasiswa Tolak RUU KUHP

Polisi Tangkap 94 Orang dalam Demo Mahasiswa di DPR