Apabila tindakan tersebut melibatkan korporasi, maka korporasi tersebut dapat dijatuhi pidana denda paling banyak Rp 5 miliar, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya. Korporasi tersebut juga bisa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan status badan hukum.
Draf RUU ini diusulkan oleh Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari Partai Keadilan Sejahtera, Sodik Mudjahid dari Gerindra, Endang Maria Astuti dari Golkar, dan Ali Taher dari Partai Amanat Nasional.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi menuturkan usulan ini masih berupa draf. Baidowi mengatakan proses pembahasan draf RUU Ketahanan Keluarga ini masih panjang. “Itu masih belum menjadi RUU, masih panja Baleg untuk harmonisasi,” ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan ini, Selasa, 18 Februari 2020. (epr/tem)
Baca Juga:
Kritik Pasal RUU KUHP Soal Hewan Peliharaan, Hotman Paris Sarankan Petani Lakukan Hal Kocak Ini
Tak Hanya Mahasiswa, Petani Juga Geruduk DPR Tolak RUU Bermasalah
Dewan Pers: Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP Tumpang Tindih dengan UU Pers