RUU Ketahanan Keluarga: Donor Sperma dan Ovum Terancam Dipenjara 5 Tahun

kabarin.co – Jakarta, Draft Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga akan mengatur sanksi pidana dan denda terkait transaksi atau donor sperma atau ovum. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 139.

Dalam pasal tersebut menyatakan seseorang yang dengan sengaja memperjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Baca Juga :  Aliansi BEM se-Indonesia Tolak Bertemu Jokowi di Istana

RUU Ketahanan Keluarga: Donor Sperma dan Ovum Terancam Dipenjara 5 Tahun

Tak hanya itu, Pasal 140 juga mengatur bahwa orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain untuk memperjualbelikan, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan mandiri atau melalui lembaga juga akan dipidana.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” demikian tertulis dalam Pasal 140 draf RUU tersebut.