Dokter Bimanesh Divonis Tiga Tahun Penjara Plus Denda Rp150 Juta

kabarin.co – Jakarta, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto, dr Bimanesh Sutarjo.

Tak hanya itu, Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta subsider satu bulan hukuman penjara.

Dokter Bimanesh Divonis Tiga Tahun Penjara Plus Denda Rp150 Juta

“Mengadili, menyatakan terdakwa dr. Bimanesh Sutarjo terbukti secara sah melakukan pidana merintangi penyidikan perkara korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan dan denda Rp150 juta. Apabila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan,” kata ketua hakim Mahfudin dalam sidang putusan yang digelar Senin (16/7).

Baca Juga :  Sebanyak 89 Persen DPT Pilkada 2018 Sudah Masuk ke KPU

Hakim menilai  dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau itu terbukti melanggar pasal 21 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana lantaran menghalangi proses penyidikan kasus Korupsi proyek e-KTP.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa, yakni hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.