Dokter Bimanesh Divonis Tiga Tahun Penjara Plus Denda Rp150 Juta

kabarin.co – Jakarta, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto, dr Bimanesh Sutarjo.

Tak hanya itu, Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta subsider satu bulan hukuman penjara.

banner 728x90

Dokter Bimanesh Divonis Tiga Tahun Penjara Plus Denda Rp150 Juta

“Mengadili, menyatakan terdakwa dr. Bimanesh Sutarjo terbukti secara sah melakukan pidana merintangi penyidikan perkara korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan dan denda Rp150 juta. Apabila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan,” kata ketua hakim Mahfudin dalam sidang putusan yang digelar Senin (16/7).

Hakim menilai  dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau itu terbukti melanggar pasal 21 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana lantaran menghalangi proses penyidikan kasus Korupsi proyek e-KTP.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa, yakni hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam memutuskan perkara ini hakim mempertimbangkan unsur yang meringankan dan memberatkan.

Unsur yang meringankan yakni sikap Bimanesh yang dianggap sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak pernah terlibat kasus hukum. Kemudian, hakim menilai Bimanesh berjasa di dunia kesehatan atas pengabdiannya selama 38 tahun.

Hal lain yang meringankan lantaran terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Sedangkan unsur yang memberatkan yakni hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi. Bukan cuma itu, tindakan Bimanesh mencederai profesi dokter.

Atas putusan tersebut, Bimanesh mengajukan pikir-pikir sebelum mengajukan banding. Opsi pikir-pikir ini juga diambil oleh jaksa penuntut umum.

Hakim memberikan waktu tujuh hari sebelum para pihak memutuskan pengajuan banding. (epr/cnn)

Baca Juga:

Kasus Merintangi Penyidikan, Dokter Bimanesh Penuhi Panggilan KPK

Kasus Hilangnya Setya Novanto, Dokter Bimanesh Langsung Ditahan KPK

Selain Fredrich Yunadi, KPK Juga Tetapkan Dokter RS Permata Hijau yang Tangani Setya Novanto sebagai Tersangka

banner 728x90