Padang, kabarin.co – Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Barat menyampaikan tuntutannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Sumbar, tujuh terdakwa – Syaiful Abrar, Rusli Ardion, Raymond, Doni Rahmat Samulo, Suherwin, Erika, dan Syarifuddin – mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
Terdakwa Doni Rahmat Samulo, melalui penasihat hukumnya, Putri Deyesi Rizki, menyampaikan beberapa poin penting saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Dalam pleidoinya, beliau menyatakan bahwa 90 persen saksi tidak mengenal Doni Rahmat Samulo.
Saksi-saksi seperti Raymond, Rusli Ardion, dan Syaiful Abrar, yang semula menjadi tersangka, serta saksi Suherwin, Erika, dan Syarifuddin yang merupakan rekanan, hanya mengenal Doni melalui mobil tahanan.
Selain itu, saksi dari pihak distributor (PT. PJS) yang dipanggil ke persidangan pun dinyatakan tidak mengenal terdakwa.