kabarin.co – Jakarta, Penyidik Polresta Surakarta menghentikan penyidikan kasus Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilihan umum.
“Iya (penyidikan) dihentikan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Triatmaja saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Polisi Hentikan Kasus Pelanggaran Kampanye Ketua PA 212 Slamet Ma’arif
“Kemudian, kedua, unsur mens rea atau niat pelaku belum bisa dibuktikan karena pelaku dipanggil dua kali tidak hadir. Sedangkan polisi terbatas waktunya 14 hari,” tutur Agus.
Kemudian yang ketiga, adanya keputusan rapat bersama antara kepolisian, pihak KPUD, dan Sentra Gakkumdu Kota Solo yang menyatakan bahwa kasus ini tak bisa dilimpahkan.
“Yang penting keputusan rapat Sentra Gakkumdu Kota Solo bahwa kasus ini tidak bisa dilimpahkan ke kejaksaan,” ucap Agus.