Dokter Bimanesh Divonis Tiga Tahun Penjara Plus Denda Rp150 Juta

Dalam memutuskan perkara ini hakim mempertimbangkan unsur yang meringankan dan memberatkan.

Unsur yang meringankan yakni sikap Bimanesh yang dianggap sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak pernah terlibat kasus hukum. Kemudian, hakim menilai Bimanesh berjasa di dunia kesehatan atas pengabdiannya selama 38 tahun.

Hal lain yang meringankan lantaran terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga :  Daftar Nama 49 Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi

Sedangkan unsur yang memberatkan yakni hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi. Bukan cuma itu, tindakan Bimanesh mencederai profesi dokter.

Atas putusan tersebut, Bimanesh mengajukan pikir-pikir sebelum mengajukan banding. Opsi pikir-pikir ini juga diambil oleh jaksa penuntut umum.

Hakim memberikan waktu tujuh hari sebelum para pihak memutuskan pengajuan banding. (epr/cnn)

Baca Juga :  Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan pada 6 Mei & Idul Fitri 5 Juni

Baca Juga:

Kasus Merintangi Penyidikan, Dokter Bimanesh Penuhi Panggilan KPK

Kasus Hilangnya Setya Novanto, Dokter Bimanesh Langsung Ditahan KPK

Selain Fredrich Yunadi, KPK Juga Tetapkan Dokter RS Permata Hijau yang Tangani Setya Novanto sebagai Tersangka