kabarin.co – Jakarta, Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait ucapannya di dalam video yang viral soal ajakan rencana mengepung KPU saat penetapan rekapitulasi suara pada 22 Mei mendatang.
Laporan tersebut dibuat oleh seseorang bernama Humisar. Dalam hal ini, Soenarko dilaporkan karena diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan makar.
Mantan Danjen Kopassus Soenarko Dipolisikan Terkait Ucapan Kepung KPU
Humisar menerangkan, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Soenarko usai melihat video ajakan tersebut viral di YouTube. Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu dibuat resah dan tidak nyaman atas hasutan oleh terlapor.
“Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana,” kata Humisar usai membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
Tak hanya itu, Humisar menilai bahwa pernyataan yang diucapkan Soenarko juga telah memprovokasi dan mengadu domba antara Polri-TNI dan masyarakat.