Jakarta, – Pemerintah secara resmi menghapus sistem zonasi dalam PPDB dan menggantinya dengan sistem SPMB 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti mengumumkan kebijakan ini, yang membawa perubahan signifikan dalam proses penerimaan siswa.
Kontroversi Zonasi dan Transisi ke Domisili
Sejak diterapkan pada 2017, sistem zonasi dalam PPDB menuai banyak kritik.
Banyak orang tua mengeluhkan keterbatasan pilihan sekolah bagi anak mereka, sementara kasus pemalsuan alamat juga sering terjadi.
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengganti jalur zonasi dengan jalur domisili.
Menurut Abdul Mu’ti, perubahan ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman yang selama ini terjadi di masyarakat.
“Kami mengganti nama itu (zonasi) karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat. Banyak yang mengira penerimaan hanya berdasarkan zonasi. Jalur penerimaan murid kini terdiri dari empat kategori: prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi,” jelasnya pada Kamis, 30 Januari 2025.
SPMB 2025 menghadirkan empat jalur penerimaan:
- Domisili: Menggantikan zonasi, berbasis jarak antara rumah siswa dan sekolah.
- Prestasi: Untuk siswa dengan keunggulan akademik dan non-akademik.
- Afirmasi: Ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
- Mutasi: Diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya berpindah tugas ke daerah lain.
“Jalur penerimaan murid baru ada empat. Pertama domisili, kedua prestasi, ketiga afirmasi, dan keempat mutasi,” ujar Mu’ti.
Dampak SPMB 2025 terhadap Pendidikan di Indonesia
Perubahan dari sistem zonasi ke sistem SPMB 2025 diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil dan transparan.