“Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,” ungkapnya.
Tak hanya bertentangan dengan beberapa pasal diatas, kenaikan iuran BPJS juga bertentangan dengan Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 171 UU Kesehatan.
Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:
Pasal 34 (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
(epr/oke)
Baca Juga:
Jokowi Teken Perpres, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik
Siap siap! BPJS Kesehatan Punya 3.000 ‘Debt Collector’ Tagih Tunggakan ke Warga