MA Vonis Lepas Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan

Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, Karen Agustiawan berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019). Mantan Dirut Pertamina tersebut menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

kabarin.co – Mahkamah Agung (MA) memvonis lepas mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan.

Sebelumnya Karen Agustiwan divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi kilang minyak blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.

MA Vonis Lepas Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan

“Vonis lepas onslag,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dikonfirmasi awak media, Selasa, 10 Maret 2020.

Baca Juga :  Status Gunung Slamet Naik Jadi Waspada, Radius Aman 2 Kilometer

Hakim menilai Karen tidak terbukti melakukan perbuatan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp568 Miliar. Putusan tersebut diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Abdul Latif dengan anggota Krisna Harahap, M Asikin dan Sofyan Sitompul.

Pertimbangan putus lepas terhadap Karen lantaran perbuatannya dinilai bukan bentuk pidana korupsi. MA memandang, kegagalan Pertamina dalam akuisisi saham Blok BMG sebesar 10 persen atau senilai USD 31,5 juta bukan sebagai kerugian negara.

Baca Juga :  Gudang Senjata Mako Brimob Srondol Semarang Meledak

Dihubungi terpisah, Penasihat Hukum Karen, Soesilo Ariwibowo membenarkan kliennya divonis lepas. Namun, hingga kini tim kuasa hukum masih menunggu petikan putusan dari MA.