Polisi Cegat Ratusan Bus Dan Mobil Pribadi Yang Mudik Meninggalkan Jabodetabek

Diketahui, sebelumnya readyviewed Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Pelarangan mudik ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Untuk menindaklanjuti larangan tersebut, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Info Kasus Covid-19 Di Wilayah Pengguna, Layanan Fitur Baru Google Maps

Dalam beleid itu, readydijelaskan bahwa larangan mudik mulai berlaku Jumat (24/4) sampai 31 Mei untuk transportasi darat. Kemudian untuk transportasi kereta api sampai 15 Juni, transportasi laut sampai 8 Juni, serta transportasi udara sampai 1 Juni 2020.

Pada tahap awal 24 April-7 Mei, petugas kepolisian akan mengedepankan tindakan persuasif dan pelanggar akan diarahkan untuk berputar arah. Kemudian, pada tahap 7-31 Mei, pelanggar diminta putar arah dan juga diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.(cnn)