Diketahui, kampanye di luar jadwal bisa dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada. Pelanggarnya bisa dipidana minimal 15 hari penjara atau maksimal 3 bulan dan/atau denda minimal Rp100 ribu dan paling banyak Rp1 juta.(cnn)
Tidak Etisnya Kampanye Terselubung Bupati Klaten Sri Mulyani
Rekomendasi untuk kamu
“Kita evaluasi saja holding ini tidak efektif. Kita harus evaluasi operating untuk menjadi strategic holding. Ada InJourney contohnya. Holding itu menetapkan KPI,…
“Posisi Irwasum secara de jure sudah digantikan oleh Bapak Dedi Prasetyo. Namun, pelantikannya akan menunggu…
“Pak Jenderal Agus Andrianto mendapatkan promosi sebagai Menteri dan pangkat Jenderal Penghargaan,” ungkapnya. Sebagai bentuk…
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan, dana sebesar Rp36.860.289.000 yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa…