Diketahui, kampanye di luar jadwal bisa dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada. Pelanggarnya bisa dipidana minimal 15 hari penjara atau maksimal 3 bulan dan/atau denda minimal Rp100 ribu dan paling banyak Rp1 juta.(cnn)
Tidak Etisnya Kampanye Terselubung Bupati Klaten Sri Mulyani
Rekomendasi untuk kamu
“Posisi Irwasum secara de jure sudah digantikan oleh Bapak Dedi Prasetyo. Namun, pelantikannya akan menunggu…
“Pak Jenderal Agus Andrianto mendapatkan promosi sebagai Menteri dan pangkat Jenderal Penghargaan,” ungkapnya. Sebagai bentuk…
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan, dana sebesar Rp36.860.289.000 yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa…
Diskusi berlangsung interaktif, dengan antusiasme tinggi dari para mahasiswa yang menunjukkan ketertarikan mereka melalui tanggapan…
Terdapat rencana jangka pendek, menengah dan panjang. Rencana jangka pendek (1-2 tahun) antara lain berupa…