“Kita harus memastikan bahwa mereka ini masuk sebagai bagian dari penerima bansos (bantuan sosial) baik itu PKH (Program Keluarga Harapan), paket sembako, bansos tunai, BLT (bantuan langsung tunai) desa, maupun pembebasan pengurangan tarif listrik dan Kartu Prakerja,” ucapnya.
Skema berikutnya, yakni skema kedua, berbicara mengenai insentif perpajakan yang berlaku bagi para pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Terhadap mereka, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final selama enam bulan.
“Di sini pemerintah telah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5 menjadi 0 persen selama periode enam bulan dimulai dari April sampai September 2020,” kata Presiden.
Sementara itu, relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM menjadi bagian dari skema ketiga yang disiapkan oleh pemerintah. Skema ini meliputi penundaan angsuran dan subsidi bunga bagi para penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), UMi (Kredit Ultramikro), PNM Mekaar (Permodalan Nasional Madani Membina Keluarga Sejahtera), LPDB (lembaga pengelola dana bergulir), hingga penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian.