Pembagian Jam Kerja Dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

kabarin.co, Jakarta – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran untuk mengatur jam kerja masyarakat.

Surat edaran tersebut berlaku untuk ASN, pegawai BUMN, maupun perusahaan swasta. Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto.

Pembagian Jam Kerja Dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tersebut, pembagian jam kerja itu diatur dalam dua tahap.

Baca Juga :  Taman-Taman Di DKI Jakarta Yang Dibuka Sabtu 13 Juni

“Di dalam surat edaran tersebut akan dibagi menjadi dua tahapan awal mulai kerja. Dan tentu akan berimplikasi pada jam kerja. Untuk gelombang pertama kita berharap bahwa seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN, maupun swasta akan menggunakan dua tahapan,” ujar Yurianto dalam konferensi pers daring di Graha BNPB Jakarta, Minggu (14/6/2020).

Baca Juga :  Denda 12 M dan 12 Tahun Penjara Sanksi Pemalsuan SIKM Jakarta

Dia menjelaskan, untuk gelombang pertama, para pekerja mulai bekerja pukul 07.00 dan 07.30 WIB.

“Diharapkan dengan 8 jam kerja akan mengakhiri pekerjaan di 15.00 dan 15.30 WIB,” kata Yurianto.