Draf Omnibus Law UU Cipta Kerja Menjadi 1.035 Halaman

kabarin.co, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan draf omnibus law UU Cipta Kerja yang sudah final berjumlah 1.035 halaman. Berbeda 130 halaman dari draf yang dibahas dalam Rapat Paripurna pada 5 Oktober lalu yang mana hanya 905 halaman.

“Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035 [halaman]. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin,” kata Indra kepada wartawan lewat pesan singkat, Senin (12/10).

Ia kemudian membenarkan draf UU Ciptaker yang berisi 905 halaman merupakan yang dibahas dalam Rapat Paripurna pada Senin (5/10) lalu. Menurutnya, draf tersebut merupakan basis yang formatnya belum dirapikan.

Baca Juga :  DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada: Alasan dan Proses yang Terjadi

Draf Omnibus Law UU Cipta Kerja Menjadi 1.035 Halaman

Draf UU Ciptaker kemudian menjadi 1.035 halaman setelah dirapikan dan diperbaiki terhadap kata-kata yang salah ketik.

“Kemarin kan spasinya belum rata semua, hurufnya segala macam. Nah, sekarang sudah dirapikan.

Meskipun ada pembengkakan, Indra memastikan tidak ada perubahan substansi UU Cipta Kerja dalam draf yang bertambah 130 halaman itu. Hanya sekadar format yang dirapikan.