Kabarin.co,Jakarta–Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade memfasilitasi pertemuan Wali Kota Sawahlunto Deri Asta dengan Direktur Utama Mining Industry Indonesia (MIND ID) Orias Petrus Moedak dan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Suryo Eko Hadianto. Pertemuan membahas pengalihan 390 hektare lahan pasca-tambang yang dikuasai PTBA agar dapat dimanfaatkan masyarakat dan Pemerintah Kota Sawahlunto.
“Pak Menteri BUMN meminta kami untuk bertemu dengan Dirut MIND ID selaku holding company dan Dirut PTBA terkait pengalihan aset pascatambang di Kota Sawahlunto dan alhamdulillah hari ini bisa terlaksana,” kata Andre dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).
Andre mengatakan pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir. Dalam komunikasi itu terungkap bahwa permohonan pelepasan lahan PTBA telah diteruskan Kementerian BUMN kepada Kementerian Keuangan dan PTBA agar segera memproses pembebasan lahan tersebut.
“Kota Sawahlunto itu adalah kota tambang, di mana untuk pengembangan kota itu sangat bergantung pada lahan PT Bukit Asam. Karena yang menguasai tanah di Sawahlunto adalah PT Bukit Asam,” kata Andre.
Dalam pertemuan itu, Dirut MIND ID Orias Petrus Moedak mengatakan ada mekanisme hukum yang harus ditempuh dalam penyerahan lahan pasca-tambang PTBA yang tertuang dalam Permen BUMN Nomor 02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahan Aktiva Tetap BUMN.
“Pemindahtanganan bisa dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari penjualan, tukar menukar, ganti rugi, penyertaan modal, atau cara lain yang kita sepakati. Mekanisme hukum ini yang harus kita lalui agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Orias.
Sementara itu Dirut PTBA Suryo Eko Hadianto mengatakan pihaknya mendukung Pemkot Sawahlunto untuk memanfaatkan aset-aset PTBA sehingga dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat. Terhadap area pasca-tambang yang dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah, termasuk untuk kegiatan perkantoran, instansi negara dan fasilitas umum, Suryo mengatakan pihaknya akan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan dan prosedur berlaku.
“Pada dasarnya PTBA tidak keberatan lahan pasca-tambang ini dimanfaatkan untuk pembangunan Kota Sawahlunto, tetapi kami pihak manajemen selalu berorientasi pada landasan hukum dan atas izin Kementerian BUMN,” kata Suryo.
Mengakhiri pertemuan, Andre mengatakan akan meneruskan hasil pertemuan dengan Dirut MIND ID dan Dirut PTBA kepada Menteri BUMN Erick Thohir.
“Dua hal yang saya garis bawahi. Pertama PTBA tidak masalah lahan pasca-tambang dimanfaatkan untuk fasilitas umum. Kedua, secara formal serah terima lahan tidak masalah bila disetujui Menteri BUMN. Besok dalam rapat resmi dengan Menteri BUMN akan saya laporkan hasil pertemuan ini. Kita tinggal cari solusi win-win yang tidak menimbulkan dampak hukum di kemudian hari,” kata Andre. (*)