Dalam pertemuan itu, Dirut MIND ID Orias Petrus Moedak mengatakan ada mekanisme hukum yang harus ditempuh dalam penyerahan lahan pasca-tambang PTBA yang tertuang dalam Permen BUMN Nomor 02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahan Aktiva Tetap BUMN.
“Pemindahtanganan bisa dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari penjualan, tukar menukar, ganti rugi, penyertaan modal, atau cara lain yang kita sepakati. Mekanisme hukum ini yang harus kita lalui agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Orias.
Sementara itu Dirut PTBA Suryo Eko Hadianto mengatakan pihaknya mendukung Pemkot Sawahlunto untuk memanfaatkan aset-aset PTBA sehingga dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat. Terhadap area pasca-tambang yang dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah, termasuk untuk kegiatan perkantoran, instansi negara dan fasilitas umum, Suryo mengatakan pihaknya akan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan dan prosedur berlaku.
“Pada dasarnya PTBA tidak keberatan lahan pasca-tambang ini dimanfaatkan untuk pembangunan Kota Sawahlunto, tetapi kami pihak manajemen selalu berorientasi pada landasan hukum dan atas izin Kementerian BUMN,” kata Suryo.