Polisi Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Siapakah Tersangkanya?

kabarin.co – Jombang, Kecelakaan yang dialami di Tol Trans Jawa dilakukan oleh Penyidik Satlantas Polres Jombang menggelar perkara kecelakaan Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27).

Dilansir dari detikcom gelar perkara yang berlangsung selama 3 jam itu untuk menentukan tersangka.
Gelar perkara yang dilakukan polisi di kantor Satlantas Polres Jombang, Jalan Brigjen Kretarto berlangsung tertutup. Selain penyidik dari satuan lalu-lintas, gelar perkara juga melibatkan anggota Satintelkam dan Satreskrim Polres Jombang.

Baca Juga :  Polisi Sita 20 Pil Diduga Psikotropika Saat Penangkapan Vanessa Angel

“Mulai pukul 14.00 sampai pukul 17.00 WIB kami telah melaksanakan gelar perkara pertama,” kata Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto kepada wartawan di lokasi, Senin (8/11/2021).

Ia menjelaskan, gelar perkara pertama yang berlangsung selama 3 jam tersebut terkait peningkatan status kasus kecelakaan Vanessa Angel dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Gelar perkara pertama yaitu tentang proses lidik menjadi proses sidik,” terang Rudi.

Baca Juga :  Vanessa Angel Dilabrak Mantan Istri Didi Mahardika, Ada Apa?

Namun, mantan Kasat Lantas Polres Blitar ini enggan menyampaikan materi gelar perkara tersebut. “Untuk materinya tidak bisa saya sampaikan kepada rekan-rekan. Nanti dari Polda, biar Pak Kabid Humas yang menyampaikan,” cetusnya.