RUU IKN Dinamika, Problematika dan Tantangannya

Kabarin.co, Jakarta– Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, Guspardi Gaus menegaskan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) tidak akan menggunakan landasan hukum UU 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah. Pasalnya, pelibatan otonomi daerah akan menimbulkan birokrasi yang sangat rumit dan panjang.

Menurutnya, RUU IKN yang terdiri dari 9 bab dan 39 pasal sejauh ini sampai pada pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan segera akan dibahas ditingkat tim perumus (Timus). RUU IKN harus jelas dan tepat alas hukum yang bisa dijadikan landasan oleh pemerintah sebagai alat legitimasi untuk masuk ke tahap pembangunan.

“Kalau RUU-nya saja belum  terwujud, tentu sulit bagi pemerintah untuk membuat dan mengambil kebijakan pembangunan IKN termasuk penganggaran dana pembangunan,” ungkap Politisi PAN itu beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Peduli Korban Gempa Cianjur, Pemprov Sumbar Bakal Kirim Rendang

Anggaran pembangunan IKN  yang mencapai sekitar Rp466,9  triliun, hanya 20 persen yang dialokasikan dari APBN, yaitu sekitar Rp90 triliun. Dana sebesar Rp252,5 triliun berasal dari kerja sama pemerintah dan badan usaha. Kemudian, sekitar Rp 123,2 trilliun di anggarkan melalui pendanaan skema swasta atau badan usaha milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).