Kini Bayar Pajak Bisa di Lokasi Razia, Ini Penjelasan Gubernur Sumbar

Razia dikomandoi Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya, S.Ik. MH. Selain itu juga melibatkan Jasa Raharja Sumatera Barat dan POM TNI Angakatan Darat.

Dijelaskannya, razia tersebut akan dilakukan secara berkelanjutan pada sejumlah titik di Sumbar. Terutama di Kota Padang. Dengan adanya razia tersebut diharapkan dapat memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk memnuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Lazis Darul Hikmah Pasaman Barat Salurkan Sembako untuk Korban Gempa

Penghapusan Denda Pajak

Sebelumnya, untuk meringankan masyarakat untuk membayar pajak, Pemprov Sumbar memberlakukan penghapusan denda pajak. Penghapusan denda itu dimulai sejak 2021 lalu. Terakhir Pemprov Sumbar memutuskan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 15 Juni 2022.

Perpanjangan tersebut adalah perpanjangan yang kedua kali. Pertama kali penghapusan denda pajak kendaraan bermotor diberlakukan sejak September 2021 hingga Desember 2021, kemudian diperpanjang hingga 15 Maret 2022, kini diperpanjang lagi dari 15 Maret 2022 hingga 15 Juni 2022.