Sebab Apa, Kenaikan Tarif Ojol di Tunda?

“Kan sampai tanggal 29, jadi saya lagi menugaskan Pak Dirjen Perhubungan Darat (Hendro Sugiatno), Mbak Dita (Juru Bicara Kemenhub) ketemu sama stakeholder, kita mendengarkan mereka, masyarakat terutama menjadi basis apa yang kita dengarkan,” kata Budi Karya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (24/8/2022) kemarin.

Nah per hari ini, Kementerian Perhubungan benar-benar menunda penerapan kenaikan tarif ojol yang tadinya diundur ke tanggal 29 Agustus. Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan penundaan dilakukan dengan pertimbangan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga :  Tebing Tinggi Dinilai Belum Layak Ojol, Putra Daerah Bersuara

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” ungkap Adita dalam keterangannya.

Adita juga mengatakan Kemenhub akan menyaring dan menerima lebih banyak masukan dari semua pemangku kepentingan soal layanan transportasi online di Indonesia.

“Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” papar Adita.