Bambang Pamungkas di Minta Bertanggung Jawab Kepada Anaknya

Kabarin.co – Bambang Pamungkas disahkan sebagai ayah biologis dari 2 anak yang dilahirkan Amalia Fujiwati. Majelis hakim menyatakan Bambang Pamungkas harus bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya, bukannya mengingkari sebagai ayah dari anak yang dilahirkan Amalia.

Kasus bermula saat Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiwati menikah siri pada 2018. Dari pernikahan itu, kemudian lahir dua anak. Belakangan Bambang Pamungkas tidak mengakui kedua anaknya itu sebagai anaknya. Amalia membawa kasus itu ke pengadilan. Amalia akhirnya menang di tingkat banding.

Baca Juga :  Bambang Pamungkas Resmi Jadi Manajer Persija Jakarta

“Menimbang bahwa dalam kehidupan sehari-hari telah diakui adanya pameo bahwa berani berbuat harus berani bertanggungjawab. Hal ini merupakan sebuah asas hukum dalam kehidupan sehari-hari,” demikian pertimbangan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta.

Duduk sebagai ketua majelis Siti Romlah Humaidy, dengan hakim anggota Musfizal Musa dan Brdra A. Salmiah. Majelis menilai asas itu bersifat kodrati dan universal. Hal itu tertuang juga dalam buku Muktiarto di halaman 275.