Kabarin.co – Polisi menyita alat berat berupa eskavator yang digunakan untuk menggarap proyek rehabilitasi Jembatan Luworo, Desa Luworo, Kecamatan Pilangkenceg, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Alat berat yang digunakan untuk mengerjakan proyek senilai Rp 16 miliar dari BPBD Kabupaten Madiun itu disita lantaran diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Pantauan di Mapolres Madiun, alat ekskavator merek Hitachi terparkir bersama barang bukti lainnya.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto yang dikonfirmasi Selasa (6/9/2022) membenarkan timnya menyelidiki kasus tersebut.
“Sudah tiga orang kami periksa,” kata Danang.
Danang tidak menyebutkan nama dan pihak yang sudah diperiksa dalam kasus itu.
Menyoal alat berat proyek sesuai aturan tidak boleh gunakan BBM bersubsidi, Danang menyatakan penyidik masih mencari asal BBM.
Menurut Danang, penyidik menyelisik SPBU yang memasok BBM bersubsidi dan mengangkutnya.
“Kita harus mengetahui siapa yang membawa (BBM) dari pom bensin (SPBU),” jelas Danang.