Akhir Karir Ferdy Sambo

Kabarin.co – Ferdy Sambo tidak lagi bisa melawan putusan Polri terkait pemecatannya. Sebab, putusan banding menyatakan Sambo tetap dipecat dan putusan ini bersifat final.

Ferdy Sambo diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Jumat (8/7/2022). Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Baca Juga :  Sambo Beri Ancaman Ke Bawahan Jika CCTV Sampai Bocor

Ferdy Sambo diduga mengarang narasi atas peristiwa baku tembak tersebut. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo dkk dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Baca Juga :  Pengacara Brigadir J Bawa Barang Bukti Yang Seharusnya Disita Penyidik

Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah Brigadir Yosua tewas dalam baku tembak dengan Bharada Eliezer di rumah dinasnya pada Jumat (8/7).