Kabarin.co – Polda Papua Barat menetapkan tiga warga asal Papua yang mengaku sebagai Pejabat Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) sebagai tersangka.
Mereka diduga melakukan makar dan menyebarkan berita bohong (hoaks).
Ketiga pria itu yakni ME, EL dan EK dan berasal dari Jayapura, Sentani, Papua.
Kapolres Sorong Kota AKBP Johannes Kindangen mengatakan, penetapan tiga orang tersangka karena polisi mempunyai cukup bukti dugaan makar saat para tersangka menyebarkan berita hoaks ketika berada di Bandara Deo Sorong beberapa waktu lalu.
“Barang yang kami amankan atribut pakaian, bendara bintang kejora, spanduk dan bukti video sejumlah barang bukti ini sudah kami kirim ke Polda Papua Barat,” ujar Johannes di Sorong, Kamis (22/9/2022).
Johannes menambahkan, kasus ini telah ditangani secara langsung oleh Polda Papua Barat.
Tiga pelaku sudah dibawa ke Manokwari untuk kepentingan penyelidikan.
“Sudah enam orang yang kami periksa dalam kasus dugaan makar dan saat ini sudah ditindaklanjuti di Polda,” kata Kapolres.