Dengan rincian berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600.000 yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei sebesar Rp 100.000 untuk dua kali pengisian survei.
Program Kartu Prakerja tersebut akan diimplementasikan secara daring, luring, maupun bauran. Selain itu, penerima bantuan sosial (bansos) dari kementerian/lembaga lainnya seperti bantuan yang disalurkan Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) diperbolehkan menerima manfaat dari Kartu Prakerja.
Terakhir, kata Airlangga, untuk mendukung pelaksanaan skema normal tersebut, Komite Cipta Kerja juga meminta kerja sama dan pendampingan antara Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja yang sudah berlangsung sejak 2020 agar tetap dilanjutkan.
Pada tahun ini, Kartu Prakerja telah memberikan manfaat bagi 3,46 juta penerima dari 514 kabupaten/kota di Indonesia dengan total penerima sejak awal pelaksanaan program hingga mencapai 14,9 juta penerima.