Kabarin.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027. Pelantikan digelar setelah adanya penetapan dari DPRD DIY.
“Iya betul,” kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono saat dimintai konfirmasi, Senin (10/10/2022).
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY bakal digelar hari ini di Istana Negara, Jakarta Pusat. Selain itu, Jokowi juga diagendakan melantik Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi), sebagai Kepala LKPP.
DPRD sebelumnya menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027. Penetapan ini lebih cepat dari tenggang waktu maksimal 10 Oktober 2022.
Ketua DPRD DIY Nuryadi mengungkapkan dengan penetapan ini, tugas DPRD DIY telah sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dan Perdais Tata Cara Penetapan Gubernur dan Wagub DIY.
“Kami sudah melaksanakan seluruh amanah UU Keistimewaan dan Perdais. Semoga, dengan tahapan yang lebih cepat ini, bisa segera dilantik Presiden dan Menteri Dalam Negeri,” kata Nuryadi usai Rapat Paripurna Penetapan Gubernur dan Wagub DIY di Kantor DPRD DIY, Selasa (9/8).