Kabarin.co – Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga anggota Polda Gorontalo, Senin (10/10/2022).
Ketiga oknum polisi yang dipecat ini adalah Briptu Mohammad Reza Tangahu, Bripda Alan Moluoyo dan Brigpol Ronawati Umar secara in absensia. Ketiga oknum anggota tersebut sebelumnya telah melakukan tindak pidana dan sudah mendapatkan keputusan hukum tetap.
Briptu Mohammad Reza Tangahu dan Bripda Alan Moluoyo terlibat tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sedangkan Brigpol Ronawati Umar terlibat tindak pidana penipuan.
Berdasarkan hasil putusan sidang komisi kode etik Polri ketiganya dinyatakan secara sah telah melanggar kode etik profesi Polri dan diputuskan PTDH.
Kapolda Helmy mengatakan bahwa tindakan PTDH perlu dan harus dilakukan. Hal ini sebagai upaya penegakan disiplin dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kepolisian sehingga terdapat keseimbangan antara reward (penghargaan) dan punishment (sanksi).