Alasan Nikita Mirzani di Tahan Kejari Serang

Kabarin.co – Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penahanan terhadap tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani sudah sesuai aturan perundang-undangan.

Dikatakan Freddy, ada dua alasan jaksa melakukan penanahan terhadap artis Nikita Mirzani, yakni alasan obyektif dan subyektif.

“Pertimbangan ditahan pertama adalah alasan obyektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya lima tahun,” kata Freddy kepada wartawan di kantornya. Selasa (25/10/2022) malam.

Baca Juga :  Dipo Latief Laporkan Nikita Mirzani Atas Tuduhan Penganiayaan

Adapun alasan subyektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi tindak pidana, tersangka tidak melarikan diri, dan tersangka tidak merusak, menghilangkan barang bukti.

Terkait adanya penolakan dari Nikita saat akan dilakukan penahanan, Freddy pun memaklumi karena selama ini tidak dilakukan penahanan.

Meski begitu, jaksa tetap memberikan pengertian dan melakukan upaya persuasif agar tersangka mau menaati proses penahanan di Rutan Serang.

Baca Juga :  Dinar Candy Hadiri Sidang Lanjutan Nikita Mirzani Untuk Beri Dukungan Secara Langsung

“Kita sudah antisipasi dan kita sudah persiapkan sehingga bisa terlaksana tahap dua dan dilakukan penahanan,” ujar Freddy.