Setelah berhasil diungkap, ternyata para pelaku melakukan aksinya masih dengan manual, namun sudah ribuan barang sudah diproduksi.
“Ternyata benar adanya terdapat clandestine laboratory. Ini masih manual dilakukan. Namun luar biasa sekali, sudah ribuan yang diproduksi,” tambahnya.
Petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial IIS (33) dan H (54), dengan sejumlah barang bukti diantaranya dua plastik bening berisi ekstasi berlogo minion dengan jumlah 2.385 butir atau berat bruto sekitar 950 gram.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(pp)