Tim BNN Berhasil Menggerebek Pabrik Ekstasi Yang Berkedok Warung Pempek di Pekanbaru

Setelah berhasil diungkap, ternyata para pelaku melakukan aksinya masih dengan manual, namun sudah ribuan barang sudah diproduksi.

“Ternyata benar adanya terdapat clandestine laboratory. Ini masih manual dilakukan. Namun luar biasa sekali, sudah ribuan yang diproduksi,” tambahnya.

Petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial IIS (33) dan H (54), dengan sejumlah barang bukti diantaranya dua plastik bening berisi ekstasi berlogo minion dengan jumlah 2.385 butir atau berat bruto sekitar 950 gram.

Baca Juga :  "New Normal" Keluarga Widi Mulia Setelah Ditangkapnya Suami Dwi Sasono

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(pp)

Baca Juga :  Edarkan Sabu dari Kontrakan, Wanita Muda Diamankan di Dharmasraya