“Ini paradigmanya lama. Kesannya penegakan hukum dalam konteks OTT membuat citra Indonesia buruk,” kata Agus saat dihubungi, Rabu (21/12/2022).
Agus menilai OTT memang bukan satu-satunya tugas KPK dalam memberantas korupsi. Namun, kata dia, OTT dilakukan sebagai bentuk penindakan yang dilakukan KPK sebagai aparat penegak hukum terhadap potensi perbuatan rasuah.
“Padahal, OTT kan salah satu strategi penindakan. Ketika ada bukti kuat akan ada transaksi korupsi, masa terus mau didiamkan? Sedangkan kejahatan ada di depan mata,” ucap Agus.(pp)