“Cemburu Buta” Pria Membakar Rumah Konveksi di Jakbar.

Menurut Slamet, pelaku nekat membakar sebuah motor dengan menggunakan bensin yang berada di konveksi hingga mengakibatkan kebakaran. Motor yang dibakar pelaku adalah motor yang sering dipakai oleh salah satu pegawai konfeksi.

“Pelaku membakar motor dikira milik pegawai konfeksi yang dicemburuinya karena sering dipakai, tapi itu kendaraan adalah milik pemilik konfeksi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Slamet mengatakan antara pelaku dan pemilik konfeksi (korban kebakaran) tidak memiliki masalah. Namun, AF disebut memiliki masalah dengan pegawai konveksi.

Pelaku diketahui sering saling berbalas pesan ribut melalui WhatsApp dengan salah satu pegawai konfeksi tersebut.

Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Iptu Rizky Ari Budianto, berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Pelaku dikenai Pasal 187 KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana. (pp)