2 Hari Menikah Pasangan Pasutri Ditangkap, Karna Tergiur Rp 120 Juta

Kabarin.co -Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MI (36) dan NH (24) dibekuk polisi pada Selasa (27/12/2022) malam. Sepasang pengantin baru itu diduga mencuri uang Rp 120 juta dari hasil membobol akun mobile banking dari telepon seluler (ponsel) orang lain.

Pencurian dilakukan dengan cara mentransfer uang dari m-banking di ponsel yang ditemukan di Jalan Mampang Prapatan II, Jakarta Selatan. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mampang Prapatan Komisaris Mashuri mengatakan, MI dan NH ditangkap di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga :  Jangan Beli Durian di Singapura! Pasutri Ini Nyaris Semaput Dengar Harga Selangit

“Dua orang yang kami amankan. Iya, pasangan suami istri baru menikah,” kata Mashuri saat dikonfirmasi pada Kamis (29/12/2022).

Mashuri menjelaskan, pencurian itu berawal saat kedua pelaku menemukan sebuah ponsel Samsung Galaxy A3 di kawasan Mampang pada 9 Desember 2022.

“Keduanya membuka ponsel tersebut dan melihat ada m-banking, BRI Mobile. Masuknya dengan cara lupa password,” jelas Mashuri.

Baca Juga :  1,5 Jam Sebelum Deadline, Pasutri Ini dengan "Pede" Daftar Pilkada Padang Lewat Jalur Perseorangan

Setelah berhasil mengakses mobile banking di ponsel tersebut, kedua pelaku tergiur melihat nominal uang yang banyak. Mereka lalu mentransfer Rp 120 juta ke rekening NH. “Uang yang ditransfer ke rekening NH itu Rp 120.637.000,” kata Mashuri.