Kabarin.co -Polisi menangkap pria berinisial R (48) yang diduga menyiram air keras ke istrinya, SS (31), dan anaknya, KM (1), hingga menyebabkan keduanya tewas. Polisi mengatakan R melakukan aksi sadisnya itu karena cemburu.
“Adapun yang menjadi motif yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena motif cemburu dengan korban SS yang masih berhubungan dengan mantan suaminya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce kepada wartawan, Jumat (30/12/2022). Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga masih memeriksa kandungan air keras yang disiram R ke anak dan istrinya.
“Karena itulah yang menjadi akar persoalan nanti kita dalami lagi. Kecurigaan suami ini diduga masih berhubungan dengan mantan suaminya terlepas dari hal yang mana apakah dari HP (ketahuan selingkuh),” ujarnya.
“Saat ini sedang kita lakukan penelitian oleh Puslabfor terkait kandungan cairan yang ada di air ini,” sambung Pasma. R telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.