8 Fraksi DPR Tetap Mempertahankan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Kabarin.co -Delapan fraksi di DPR membuat pernyataan sikap agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan judicial review (JR) dan tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg. KPU mengatakan pihaknya akan mengikuti putusan yang diberikan MK.

“Kita pelaksana UU saja, putusan MK apapun nanti juga kita jalankan,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU RI, Mochammad Afifuddin, saat dihubungi, Rabu (4/1/2023).

Afif menyebut KPU berperan menjelaskan konsekuensi teknis dari sistem pemilu. Selain itu KPU bertugas menjalankan sesuai aturan yang berlaku.

“Posisi KPU kan menjelaskan konsekuensi-konsekuensi teknis dari kedua sistem tersebut. Selebihnya KPU harus menjalankan aturan yang ada,” tuturnya.

Diketahui terdapat 8 fraksi yang menyepakati pernyataan sikap penolakan tersebut. Tidak ada PDIP dalam pernyataan sikap itu.

Ke delapan fraksi di antaranya, Golkar, PPP, PAN, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan Gerindra. Masing-masing pimpinan fraksi pun menandatangani pernyataan sikap tersebut.