Kabarin.co – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang tanpa sepatah kata usai divonis mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).Ferdy Sambo yang menggunakan kemeja putih dan membawa buku hitam itu tak menjawab pertanyaan awak media.
Sambo langsung menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan kembali ke sel dengan pengawalan ketat awal Brimob. Awak media menanyakan dengan lantang apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut, namun Sambo tak mengeluarkan suara.
Sebagai informasi, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).